Visi dan Misi Bapperida Sumedang


Visi

BAPPERIDA "SIGAP" MELAYANI SEPENUH HATI
SINERGI - INOVATIF - GLOBAL - AKURAT - PROFESIONAL


Misi

  1. Meningkatkan Sinergitas Pelayanan;
  2. Mewujudkan inovasi pelayanan;
  3. Pelayanan berwawasan global;
  4. Menyediakan data yang akurat;
  5. Mengembangkan SDM yang profesional.


Tupoksi Bapperida

Visi dan Misi Bupati Kabupaten Sumedang 2019-2023 selanjutnya menjadi pedoman BAPPERIDA Kabupaten Sumedang dalam menyusun tujuan dan sasaran Renstra periode 2019-2023 agar arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Renstra BAPPERIDA periode 2019-2023 sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Sumedang 2019-2023. Adapun dalam misi tersebut BAPPERIDA mengemban misi nomor 4 (empat) yakni "Menata Birokrasi Pemerintah Yang Responsif dan Bertanggung Jawab Secara Profesional Dalam Pelayanan Masyarakat".

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumedang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Bapperida melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan. Bapperida dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bapperida mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Bapperida menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang peencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Bapperida
Kabupaten Sumedang


Struktur Organisasi

Link Terkait

Temukan akses cepat ke tautan resmi instansi pemerintah dan vertikal untuk mendukung layanan, informasi, dan koordinasi antar lembaga.