BAPPERIDA "SIGAP" MELAYANI SEPENUH HATI
SINERGI - INOVATIF - GLOBAL - AKURAT - PROFESIONAL
Visi dan Misi Bupati Kabupaten Sumedang 2019-2023 selanjutnya menjadi pedoman BAPPERIDA Kabupaten Sumedang dalam menyusun tujuan dan sasaran Renstra periode 2019-2023 agar arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Renstra BAPPERIDA periode 2019-2023 sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Sumedang 2019-2023. Adapun dalam misi tersebut BAPPERIDA mengemban misi nomor 4 (empat) yakni "Menata Birokrasi Pemerintah Yang Responsif dan Bertanggung Jawab Secara Profesional Dalam Pelayanan Masyarakat".
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumedang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Bapperida melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan. Bapperida dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bapperida mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Bapperida menyelenggarakan fungsi :
Temukan akses cepat ke tautan resmi instansi pemerintah dan vertikal untuk mendukung layanan, informasi, dan koordinasi antar lembaga.